Implementasi SPAN Dalam Mendukung Good Governance Di Lingkup Ditjen Perbendaharaan

Implementasi SPAN Dalam Mendukung Good Governance Di Lingkup Ditjen Perbendaharaan

Reformasi birokrasi yang digulirkan mulai tahun 1999 dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance) terus berjalan. Dimulai dengan terbitnya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN kemudian dalam bidang keuangan terbit UU Keuang Negara dan UU Perbendaharaan Negara sampai dengan saat ini masih terus disempurnakan. Adapun di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian keuangan siap digulirkan suatu program besar bernama SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) pada tahun 2013. SPAN merupakan mega proyek yang melibatkan tiga unit eselon I di Kementerian Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Pusintek. Harapan besar terhadap mega proyek SPAN ini akan menyempurnakan proses bisnis dalam pengelolaan keuangan Negara yang baik.
Salah satu perubahan yang diusung seiring dengan SPAN adalah perubahan sistem akuntansi yang semula berbasis kas menjadi berbasis akrual (Accrual Based Accounting). Basis ini mengakui adanya penerimaan dan pengeluaran semenjak adanya peristiwa atau transaksi yang terjadi. Suatu perjanjian kerja/kontrak yang dilakukan satuan kerja pemerintah dengan pihak ketiga, dicatat dan dialokasikan sebagai pengeluaran. Perjanjian inilah yang menjadi landasan di dalam pengeluaran Negara karena sifat dari perjanjian adalah mengikat pihak-pihak yang membuatnya layaknya undang-undang (Pasal 1338 KUH Perdata). Setelah adanya perjanjian/kontrak tersebut, maka satuan kerja pemerintah harus melaporkan/mendaftarkan kontrak tersebut ke dalam sistem SPAN agar terdaftar dalam manajemen kontrak SPAN. Dengan di daftarkannya perjanjian tersebut, maka secara otomatis pagu dana DIPA satker tersebut terkunci sejumlah besaran kontrak tersebut meskipun dana belum dicairkan oleh KPPN. Pada saat kontrak berakhir, maka akan dilaksanakan pencairan sesegera mungkin sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh satker dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Hal ini sesuai dengan prinsip di dalam penyelenggaraan Good Governancesebagaimana tercantum dalam UU No. 28 tahun 1999 yaitu adanya kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan Negara. Prinsip kepastian hukum diartikan sebagai landasan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara. Sedangkan prinsip tertib penyelenggaraan Negara diartikan sebagai landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara. Perjanjian merupakan ikatan hukum diantara pembuatnya sehingga mengikat layaknya undang-undang. Oleh karena itu, perjanjian tersebut harus dilindungi sebaik mungkin dari cacat atau wanprestasi berupa gagal bayar karena dana yang tidak mencukupi dengan mengalokasikan dana di dalam pagu anggaran yang tersedia segera setelah perjanjian itu di buat. Pengalokasian ini juga memberikan kepastian pembayaran terhadap pihak ketiga karena dana tersebut sudah ada meski belum dapat dicairkan sebelum termijn pembayaran tercapai.
Dengan mendaftarkan perjanjian/kontrak ke dalam sistem SPAN dan penagihan yang sesuai dengan jadwal penyelesaian pekerjaan, maka memenuhi prinsip tertib dalam penyelenggaraan Negara. Kita ketahui bersama bahwa sampai dengan akhir tahun 2012 masih terdapat pengajuan SPM yang menumpuk. Hal ini dikarenakan tidak tertibnya satker dalam mengajukan tagihan atas kontrak yang selesai pada awal dan pertengahan tahun anggaran. Diharapkan dengan adanya manajemen kontrak dan penagihan dapat lebih menertibkan satker dalam mengajukan SPM dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
Selain dua prinsip di atas, tentunya masih terdapat berbagai keunggulan lainya yang dimiliki SPAN dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan yang baik. Kesimpulannya adalah implementasi SPAN amat sangat mendukung dalam menciptakan penyelenggaraan Negara khususnya di bidang keuangan yang baik (Good Financial Governance). 

Share this:

Disqus Comments